HikmahIbadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan Tuesday, March 17, 2020. Nama : Putri Ramadhani Kelas : X Mia 6 Guru Pembimbing : Rizka Susilawati S.Pd.I Pengertian wakaf Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al- habs) dan mencegah (al-man'u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.a. Pengertian HajiKata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah Ka’bah di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari Hukum HajiHaji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirmanفِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَArtinya “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, di antaranya maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya Baitullah itu menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam.” Ali Imran/397Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berikut.“Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?’ Nabi menjawab, Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”c. Syarat dan Rukun HajiSyarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai tidak gilabaliqhada muhrimnyamampu dalam segala hal misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkanSedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikutislambaliqhberakalmerdekaAdapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggal kan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut. Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang di tandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” bagi yang akan melaksanakan ibadah haji, dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” bagi yang berniat umrah. Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul. Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas seperti yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan seperti yang akan dilakukan untuk menjadi muslim yang taat kepada Allah wukuf perbanyaklah berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar. Berdoalah sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan ikhlas dan khusyu’ akan dikabulkan oleh Allah yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar. Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir melewati pukul 12 siang pada tanggal 9 Dzulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah. Thawaf adalah berputar menge lilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitua Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya Thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan sah ThawafSyarat sah thawaf adalah sebagai auratSuci dari hadasDilakukan sebanyak tujuh kali putaranDimulai dan diakhiri di hajar aswadPosisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawafDilaksanakan di dalam Masjidil Haram Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah sah sa’iSyarat sah sa’i adalah sebagai Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwahb Dilakukan setelah thawaf ifad hah atau setelah thawaf Menjalani secara sempurna ja rak Shofa-Marwah dan Marwah- Dilakukan di tempat sa’i. Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i. Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul. d. Jenis HajiDari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Jenis haji inilah yang mudah dan paling banyak dilaksanakan jama’ah haji Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Jenis haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia, terutama yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam. Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban. e. Keutamaan HajiSetiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut. Ketika Rasulullah saw. ditanya mengenai amal yang paling utama, maka beliau menjelaskan bahwa amal yang paling utama adalah beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan haji yang mabrur. Adapun haji yang mabrur maksudnya adalah orang yang sekembalinya dari melaksanakan ibadah haji perilakunya berubah menjadi lebih baik. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah dialog di dalam sebuah hadis sebagai berikut.“Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama engkau semua?’ Jawab Rasul, Bagi engkau ada jihad yang lebih baik dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.’ Ujar A’isyah ra. pula,Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw. ini aku tak pernah lagi meninggalkan ibadah haji.” HR. Bukhari dan Muslim Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “Tatkala Allah Swt. telah menanamkan di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, Ulurkanlah tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.’ Rasulullah pun mengulurkan tangannya, tetapi aku masih mengatupkan telapak tanganku. Maka beliau bertanya, Bagaimana engkau ini wahai Amar?’ Ujarku, Aku akan mengajukan syarat.’ Apa syaratnya?’ Tanya Rasulullah. Yaitu agar aku diampuni.’ Ujarku. Maka beliau bersabda, Tidaklah engkau tahu bahwa Islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya, begitu juga hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan apa yang sebelumnya.” HR. Muslim Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Umrah kepada umrah menghapuskan dosa yang terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur tidak ada ganjarannya selain surga.” HR. Bukhari Muslim 2. Zakat a. Pengertian ZakatZakat menurut bahasa lughat artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur’ān. Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur’ān, Sunnah Rasul, dan Ijma Hukum ZakatAllah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ para dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirmanوَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَArtinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” Artinya, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang- orang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” HR. Thabranic. Syarat dan Rukun ZakatSyarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki orang yang mengeluarkan zakat dan objek zakat harta yang dizakati.1 Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku muzakkī orang yang terkena wajib zakat adalah sebagai Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta sebagai objek zakat adalah sebagai Milik PenuhArtinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain, baik kekuasaan pendapatanmaupun kekuasaan menikmati BerkembangArtinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau Mencapai NisabArtinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang darilima ekor, maka belum wajib dikeluarkan Lebih dari kebutuhan pokokArtinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajarsebagai Bebas dari HutangArtinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. nażar atau wasiat maupun hutang kepada sesama manusiaf Berlaku Setahun/HaulSuatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat amil zakat.Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai Hikmah dan Keutamaan Ibadah ZakatBanyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt. perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur’ān Surat At-Taubah/9103 Allah Swt. berfirman, Ambillah sebagian dari harta mereka menjadi sedekah zakat, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka ….” At-Taubah/9103 Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka pemilik harta dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. 3. Wakaf a. Pengertian WakafKata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan al-habs dan mencegah al-man’u. Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum TPU. Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang Hukum WakafWakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf wakif merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai Āli Imrān/392لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌArtinya “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. 2 Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim Mengenai śadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf c. Rukun dan Syarat WakafRukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang di wakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar. dengan syarat-syarat sebagai penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang secara hukum rasyid. Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut muflis, dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya. barang yang diwakafkan itu harus barang yang yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya majhul, pengalihan milik ketika itu tidak yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf wakif.harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain mufarrazan atau disebut dengan istilah gairaśai’. atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf nair tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai mu’ayyan, artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut almawqufmu’ayyan adalah orang yang boleh memiliki harta ahlanlialtamlik. Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni nonmuslim yang bersahabat yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima tertentu gairamu’ayyan, artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja. d. Lafaz atau Ikrar Wakaf Sighat, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut. ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya ta’bid, tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu ikrar wakaf dapat direalisasikan segera tanjiz, tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat ikarar wakaf bersifat ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf wakif tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf náir. Secara umum, penerima wakaf náir dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh gaira tammah. e. Hikmah dan Keutamaan WakafIbadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang Harta Wakaf dan Pemanfaatan WakafBerdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak. Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum atau bagian bangunan yang berdiri di atas dan benda lain yang berkaitan dengan milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka Atas Kekayaan Intelektual HAKI. HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah. g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan WakafSecara makro, wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas kesejahteraan náir. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas di mana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos pengelolaan wakaf adalah sebagai harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan dilakukan tanpa batas mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Semogasehat selalu ya,disini aku akan penyampaikan sedikit saja tentang apa itu haji, zakat dan wakaf serta hukumnya. Disimak yaa😉😉 1. Haji ⇨A. Pengertian Haji Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah
Ibadah HajiZakatWakaf As a highly proficient SEO and a high-end copy writer who is fluent in Indonesian speaking and writing, let me share with you the importance of practice that reflects the values of Hajj, Zakat, and Wakaf. These pillars of Islam have a significant role in a Muslim’s life, and they promote good deeds, mutual benefits, and blessings of Allah. Hajj is an obligatory practice that every Muslim is required to perform at least once in their lifetime, provided they have the means and resources. This holy pilgrimage is a gathering point for millions of Muslims from all corners of the world, and it is a symbol of unity, equality, and devotion. To reflect the values of Hajj in our daily lives, we should strive to practice the following Patience Hajj involves a lot of waiting, walking, and standing in crowds, which can be exhausting and challenging. However, we should exercise patience and avoid losing our temper or engaging in arguments. Humility Hajj is a humbling experience, and it reminds us of our mortality and our dependence on Allah. To reflect this value, we should avoid pride, arrogance, and ostentation. Forgiveness Hajj is an opportunity to seek forgiveness from Allah and to forgive others. Therefore, we should let go of grudges, apologize for our mistakes, and show compassion to others. Zakat Zakat is an obligatory charity that every Muslim is required to pay on their wealth, provided they meet the minimum threshold. This practice promotes equity, compassion, and social welfare, and it is a means of purifying our wealth and our souls. To reflect the values of Zakat in our daily lives, we should strive to practice the following Generosity Zakat is a form of charity, and it involves giving a portion of our wealth to those in need. Therefore, we should develop a generous spirit and seek opportunities to help the less fortunate. Responsibilty Zakat is an obligation, and it involves fulfilling our duty to society and to Allah. Therefore, we should take our Zakat obligations seriously and ensure that we pay the correct amount on time. Accountability Zakat involves calculating and declaring our wealth accurately, and it requires transparency and honesty. Therefore, we should avoid hiding our wealth, evading taxes, or engaging in illegal activities that would harm society. Wakaf Wakaf is an act of endowing assets, such as land, buildings, or money, for the benefit of society, and it is a voluntary practice that promotes long-term social welfare and economic development. To reflect the values of Wakaf in our daily lives, we should strive to practice the following Vision Wakaf requires a long-term vision and a commitment to investing in the future. Therefore, we should identify the areas of society that need improvement and envision how Wakaf can be used to achieve these goals. Collaboration Wakaf often involves collective efforts and collaboration between various stakeholders, such as communities, NGOs, and government agencies. Therefore, we should seek opportunities to work together and leverage our resources for maximum impact. Innovation Wakaf requires creative and innovative approaches to problem-solving and addressing social challenges. Therefore, we should explore new ideas, technologies, and business models that can enhance the effectiveness and sustainability of Wakaf initiatives.
HikmahIbadah Haji,Zakat,dan Wakaf dalam Kehidupan Selasa, 17 Maret 2020. Hikmah Ibadah Haji,Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan Pengertian Haji Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju.Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan Ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan
Salam dan Pengantar Salam sejahtera bagi sahabat Haji yang sedang mencari informasi mengenai zakat haji dan wakaf. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai pengertian, tujuan, serta cara pelaksanaan kedua jenis zakat ini. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sahabat Haji dalam meningkatkan pemahaman mengenai agama Islam. Pendahuluan Zakat haji dan wakaf merupakan dua jenis zakat yang dikenal dalam agama Islam. Kedua jenis zakat ini memiliki tujuan yang berbeda namun keduanya sama-sama penting dalam kehidupan beragama. Zakat haji biasanya dikeluarkan oleh jemaah haji sebagai wujud dari ketaqwaan kepada Allah SWT, sedangkan wakaf digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum serta memberikan bantuan kepada yang membutuhkan. Di Indonesia sendiri, kedua jenis zakat ini telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui Undang-Undang ini, pemerintah mengatur tentang pengelolaan zakat secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan umat Islam di Indonesia. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian, tujuan, serta cara pelaksanaan zakat haji dan wakaf yang perlu sahabat Haji ketahui. Zakat Haji Zakat haji adalah zakat yang dikeluarkan oleh jemaah haji setelah menunaikan ibadah haji. Jumlah zakat haji yang harus dikeluarkan minimal sebesar satu juz dari harta yang dimiliki. Zakat haji ini memiliki nilai yang sangat besar bagi umat Islam, karena merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi yang mampu. Wakaf Wakaf adalah amal jariyah yang dilakukan dengan memberikan sebagian harta atau barang milik pribadi untuk diwakafkan kepada masjid, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya. Wakaf ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuka peluang untuk melakukan amal jariyah bagi siapa saja yang membutuhkan. Tujuan Zakat Haji dan Wakaf Tujuan Zakat Haji Tujuan utama dari zakat haji adalah sebagai bentuk pengabdian dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Selain itu, zakat haji juga bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti memberikan bantuan kepada korban bencana, membangun rumah sakit, dan lain sebagainya. Tujuan Wakaf Tujuan utama dari wakaf adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan fasilitas umum yang dapat digunakan oleh semua orang. Selain itu, wakaf juga bertujuan untuk membantu orang-orang yang sedang membutuhkan, seperti memberikan bantuan kepada anak yatim piatu atau fakir miskin. Cara Pelaksanaan Zakat Haji dan Wakaf Cara Pelaksanaan Zakat Haji Untuk melakukan zakat haji, jemaah haji harus menyerahkan sejumlah harta kepada lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga zakat yang terpercaya. Setelah itu, lembaga tersebut akan memperuntukkan zakat haji kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti korban bencana atau orang miskin. Cara Pelaksanaan Wakaf Untuk melakukan wakaf, seseorang hanya perlu menyerahkan sebagian hartanya atau barang milik pribadi kepada lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga wakaf yang terpercaya. Kemudian lembaga tersebut akan memperuntukkan dana wakaf tersebut untuk membangun fasilitas umum atau memberikan bantuan kepada yang membutuhkan. Tabel Informasi Zakat Haji dan Wakaf Jenis Zakat Pengertian Tujuan Cara Pelaksanaan Zakat Haji Zakat yang dikeluarkan oleh jemaah haji setelah menunaikan ibadah haji Sebagai bentuk pengabdian dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta membantu masyarakat yang membutuhkan Menyerahkan harta kepada lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga zakat terpercaya Wakaf Amal jariyah yang dilakukan dengan memberikan sebagian harta atau barang milik pribadi untuk diwakafkan kepada masjid, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuka peluang untuk melakukan amal jariyah bagi siapa saja yang membutuhkan Menyerahkan harta atau barang milik pribadi kepada lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga wakaf terpercaya FAQ Frequently Asked Questions 1. Apa yang dimaksud dengan zakat haji? Zakat haji adalah zakat yang dikeluarkan oleh jemaah haji setelah menunaikan ibadah haji. 2. Siapa yang wajib membayar zakat haji? Jemaah haji yang telah menunaikan ibadah haji wajib membayar zakat haji. 3. Berapa jumlah zakat haji yang harus dikeluarkan? Jumlah zakat haji yang harus dikeluarkan minimal sebesar satu juz dari harta yang dimiliki. 4. Apa tujuan dari zakat haji? Tujuan utama dari zakat haji adalah sebagai bentuk pengabdian dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta membantu masyarakat yang membutuhkan. 5. Bagaimana cara pelaksanaan zakat haji? Untuk melakukan zakat haji, jemaah haji harus menyerahkan sejumlah harta kepada lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga zakat yang terpercaya. 6. Apa yang dimaksud dengan wakaf? Wakaf adalah amal jariyah yang dilakukan dengan memberikan sebagian harta atau barang milik pribadi untuk diwakafkan kepada masjid, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya. 7. Apa tujuan dari wakaf? Tujuan utama dari wakaf adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan fasilitas umum yang dapat digunakan oleh semua orang. 8. Bagaimana cara pelaksanaan wakaf? Untuk melakukan wakaf, seseorang hanya perlu menyerahkan sebagian hartanya atau barang milik pribadi kepada lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga wakaf yang terpercaya. 9. Apakah wakaf hanya bisa dilakukan dengan uang? Tidak, wakaf juga bisa dilakukan dengan memberikan barang milik pribadi seperti tanah, rumah, atau bangunan lainnya. 10. Apakah wajib membayar zakat wakaf? Tidak, zakat wakaf bukan termasuk dalam zakat yang wajib dikeluarkan. Namun, sebaiknya kita tetap memberikan zakat atas harta yang kita wakafkan. 11. Apakah zakat haji dan wakaf sama? Tidak, zakat haji dan wakaf memiliki tujuan dan cara pelaksanaan yang berbeda. 12. Apakah wakaf hanya diperuntukkan untuk orang muslim? Tidak, wakaf diperuntukkan untuk semua orang yang membutuhkan fasilitas umum atau bantuan dari lembaga wakaf. 13. Apa yang terjadi jika zakat haji atau wakaf tidak dikeluarkan? Jika zakat haji atau wakaf tidak dikeluarkan, maka kita akan kehilangan kesempatan untuk meraih keberkahan dan pahala amal jariyah. Selain itu, kita juga tidak dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Kesimpulan Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat haji dan wakaf merupakan dua jenis zakat yang penting dalam agama Islam. Keduanya memiliki tujuan yang berbeda namun sama-sama penting dalam meningkatkan keberkahan dan kesejahteraan umat Islam. Oleh karena itu, kita perlu selalu melakukan zakat haji dan wakaf dengan penuh kesadaran dan ketaqwaan kepada Allah SWT, serta mengikut sertakan orang-orang yang membutuhkan dalam pemberian zakat tersebut. Jangan lupa, kita juga perlu memperhatikan kebijakan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan zakat haji dan wakaf, sehingga dana yang kita keluarkan dapat digunakan dengan benar dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Disclaimer Artikel ini hanya sebagai informasi mengenai pengertian zakat haji dan wakaf. Pembaca diharapkan melakukan konsultasi dengan ahli atau ulama terdekat sebelum melakukan zakat haji atau wakaf. Kata Penutup Terima kasih telah membaca artikel ini. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai zakat haji dan wakaf. Tetaplah beribadah dengan penuh kesadaran dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta selalu membantu orang-orang yang membutuhkan. Wassalamualaikum.PENGERTIAN& MANFAAT : ZAKAT,HAJI & WAKAF KELOMPOK: ROBI AFRIZAL REDO MARGA UTAMA ROHMAT OKI WIJAYA RIO YULIANTO PENGERTIAN ZAKAT Pengertian "BERSIH" dan "SUCI" dalam istilah zakat ialah membersihkan harta dan membersihkan diri orang kaya daripada bersifat kedekut dan bakhil. Dalam erti yang lain ialah membersihkan diri daripada sifat dengki
Menurutpara ulama syarat wajib haji ada lima. Adapun syarat-syarat tersebut yaitu; #1: Islam. Orang yang mengerjakan haji wajib beragama Islam. Jika ada orang non Islam ingin berhaji, tentu saja ia harus bersyahadat terlebih dahulu, lalu melakukan kewajibannya sebagai islam seperti sholat, puasa, zakat dan ibadah-ibadah lainnya. #2: Berakal.
Pengelolaan Zakat, Haji, dan Wakaf by 1. wakaf menurut istilah fikih adalah menahan sesuatu benda yang tetap permanen zatnya serta dapat diambil manfaatnya untuk kepentingan Syarat -Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu takbid. -Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. -Jelas mauquf alaihnya orang yang diberi wakaf dan dapat dimiliki barang yang diwakafkan Rukun -Orang yang berwakaf wakif. -Adanya harta yang diwakafkan mauquf. -Tempat berwakaf yang berhak menerima hasil wakaf. -Akad Harta yang harta yang diwakafkan harus berwujud sebidang tanah, pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya, bangunan masjid, madrasah, atau jembatan yang semuanya dinilai bermanfaat, dan bukan barang sekali Apabila manusia anak Adam meninggal, terputuslah kesempatan memperoleh pahala amaliahnya, kecuali dari tiga macam, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang senantiasa mendoakannya. HR Muslim dari Abu Hurairah 3084 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun Tata Cara Perwakafan Tanah -Calon wakif dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang di hadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf PPAIW untuk melaksanakan ikrar wakaf. -Calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas, dan tegas kepada nadir yang telah disahkan di hadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Calon wakif yang tidak dapat datang dihadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis. -Tanah yang diwakafkan baik sebagian atau seluruhnya harus merupakan tanah milik. -Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa dan sehat Undang-Undang Pengelolaan Undang-Undang Nomor 41 tahun Lembaga Pengelolaan Swasta 2. Zakat menurut bahasa artinya bersih, tumbuh, atau zakat menurut hukum syara ialah memberikan sebagian rezeki kepada yang berhak menerima dengan cara-cara yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan Pihak yang Berhak Menerima Fakir, Miskin, ' Macam-macam Zakat Zakat Undang-Undang tentang Pengelolaan Undang-Undang Nomor 38 tahun Lembaga Pengelolaan KUA,DSUQ, Rumah Zakat Indonesia, Dompet Duafa, 3. Pengertian haji menurut ahli fikih adalah mengunjungi Baitullah Kabah untuk mengerjakan amal-amalan tertentu pada tempat dan waktu yang telah Syarat -Islam, orang non-Islam tidak boleh mengerjakan haji. -Berakal, orang yang gila tidak sah hajinya. -Balig atau dewasa, anak kecil yang sudah berhaji maka ketika dewasa ia hendaknya mengerjakan haji lagi. -Merdeka, hamba sahaya tidak boleh mengerjakan haji. -Kuasa atau mampu. Arti mampu tersebut adalah mampu dari segi jasmani, rohani, ekonomi, dan Rukun Ihram,Wukuf di Arafah,Tawaf,Sai Tahalul , Wajib -Memulai ihram dari miqat. -Mabit bermalam di Muzdalifah. -Mabit bermalan di Mina. -Melontar jamrah Ula, Wusta, dan Aqabah. -Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram. -Tawaf wadak perpisahan bagi mereka yang akan meninggalkan Larangan bagi Orang yang Sedang Ihram Memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki. Memakai tutup kepala bagi laki-laki. Menutup muka dan kedua telapak tangan bagi wanita. Memakai wangi-wangian bagi laki-laki dan Sunah Membaca talbiyah. Membaca salawat kepada nabi dan berdoa sesudahnya. Melaksanakan tawaf qudum. Memasuki Baitullah melalui pintu Hijir Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 17 tahun Lembaga Swasta S4euQq.