JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.. Surat bernomor 400.4.4.1/2205/SJ itu diteken Tito pada 13 April 2023 dan ditujukan buat gubernur dan bupati di seluruh Indonesia.
Nezar Patria: Pengembangan AI di Indonesia Perlu Data dari Dalam Negeri. Moh. Khory Alfarizi. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam acara Diskusi Multi-Pemangku Kepentingan untuk Pengembangan Kerangka Etika Kecerdasan Artifisial di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Desember 2023.
merupakan pelengkap dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 411.3/1116/SJ tanggal 13 Juni 2001 perihal Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 Penyusunan Dokumen Perencanaaan Pembangunan Daerah bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022 MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. METADATA PERATURAN. Tipe Dokumen. Peraturan Perundang-undangan. Judul. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan
Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 903/4253.A/SJ dan Nomor SE-2/MK 07/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Refocusing dan Realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Pendanaan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Dampaknya; f.
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 461/217/SJ, Tanggal 14 Januari 2021, Tentang Pelaksanaan Layanan Disabilitasi Bidang Ketenagakerjaan, yang meminta perhatian para Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia: a) Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Layanan Disabilitas melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang
iE6viLV. cjg352f8vm.pages.dev/389cjg352f8vm.pages.dev/195cjg352f8vm.pages.dev/405cjg352f8vm.pages.dev/546cjg352f8vm.pages.dev/360cjg352f8vm.pages.dev/455cjg352f8vm.pages.dev/391cjg352f8vm.pages.dev/327
surat edaran menteri dalam negeri